Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
1. Petugas menerima berkas/dokumen yang akan dilegalisir.
2. Petugas membubuhkan stempel Legalisir kemudian menyerahkan ke Kasubag TU untuk di tanda tangani.
3. Berkas/dokumen yang sudah di tanda tangani distempel basah Puskesmas dan menulis Nama serta NIP Kasubag TU.
4. Berkas/dokumen legalisir selesai.
|