1. Pasien Umum
a. Pasien Baru:
Membayar biaya retribusi, menyerahkan identitas pasien untuk didata baru (KTP, SIM, KK atau Kartu Pelajar).
b. Pasien Lama:
Membayar biaya retribusi, menyerahkan kartu berobat yang dimiliki (Kartu Pendaftaran Pasien)
Pendaftaran Pasien Baru | : 8 menit |
Pendaftaran Pasien Lama | : 4 menit |
Jika pasien yang mempunyai hambatan disabilitas /difabel dapat secara langsung menginformasikan kepada petugas, maka petugas akan memberikan alat bantu seperti kursi roda dan memberikan penanda pasien resiko jatuh, kemudian pasien dapat di prioritaskan dan di bantu oleh petugas dalam pelayanan pendaftaran pasien sampai ruang pemeriksaan yang di tuju.