PERSYARATAN PELAYANAN | 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran. 2. Usia Kurang dari 14 Tahun |
S
SISTEM, MEKANISME, & PROSEDUR | 1. Pasien melakukan skrining COVID-19 dan pendaftaran sesuai prosedur. 2. Pasien menuju Ruangan Gizi setelah dipersilakan oleh petugas pendaftaran dan menunggu dipanggil masuk oleh petugas Ruangan Gizi. 3. Setelah melakukan pemeriksaan antropometri di Ruangan Gizi dan menerima kertas hasil pemeriksaan antropometri, pasien menuju ruang tunggu Ruang Pemeriksaan Anak. 4. Pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Anak, dengan jarak minimal 1 meter dari pasien lain (selama masa pandemi).Pada situasi tertentu ketika jumlah petugas yang bertugas di puskesmas kurang, maka dilakukan penggabungan beberapa ruangan pemeriksaan. Jika hal ini terjadi, pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Dewasa. 5. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD sesuai indikasi. 6. Pasien dipanggil petugas ruangan sesuai nomor antrian (petugas akan memanggil pasien ke ruangan ketika rekam medis pasien tersebut sudah diantarkan ke ruangan pemeriksaan). 7. Pasien duduk dengan jarak + 1 meter dari petugas dan dibatasi sekat. 8. Pasien dipastikan kesesuaian identitasnya dengan rekam medis yang diterima. 9. Pasien menyerahkan kertas hasil pemeriksaan antropometri kepada petugas ruangan pemeriksaan anak. 10. Petugas ruangan melakukan anamnesa mengenai riwayat kesehatan dan pemeriksaan tanda-tanda vital dan fisik sesuai indikasi. 11. Petugas memberikan edukasi mengenai penyakit yang diderita, rencana pengobatan yang akan dilakukan serta rencana kontrol (jika diperlukan). 12. Petugas mempersilakan pasien untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti pasien. a. Jika dilakukan pemeriksaan penunjang: 1) Pasien diarahkan petugas ke Ruangan Laboratorium untuk melanjutkan pemeriksaan penunjang yang diperlukan. 2) Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium) di ruang tunggu Ruangan Laboratorium. 3) Pasien menerima hasil pemeriksaan penunjang dari petugas Laboratorium. 4) Pasien kembali ke Ruangan Pemeriksaan Anak untuk berkonsultasi mengenai hasil pemeriksaan penunjang. b. Jika dilakukan pembuatan Surat Keterangan Sakit (SKS) atau Surat Keterangan Berobat (SKB): 1) Dokter / Petugas Ruangan Anak yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar SKS atau SKB dan membubuhkan tanda tangan. 2) Dokter / Petugas Ruangan Anak yang menerima pendelegasian wewenang menyerahkan rekam medis dan SKS atau SKB ke petugas Ruangan Pemeriksaan Anak. 3) Petugas Ruangan Pemeriksaan Anak mempersilakan pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Anak. 4) Petugas mengisi buku register SKS atau SKB dan mengisi nomor surat sesuai buku register. 5) Petugas menyerahkan SKS atau SKB kepada pasien 13. Petugas mempersilakan pasien untuk mengambil obat dari Ruangan Farmasi, jika pasien diresepkan obat. a. Jika dilakukan rujukan internal: 1) Petugas menjelaskan mengenai rencana evaluasi kesehatan yang akan dilakukan oleh petugas di Ruangan Pemeriksaan lain. 2) Jika pasien bersedia, petugas Ruangan Pemeriksaan mengisi lembar rujukan intenal. 3) Pasien dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan yang dituju sementara petugas Ruangan Pemeriksaan Anak mengantarkan rekam medis dan lembar rujukan internal pasien tersebut. 4) Pasien menerima pelayanan medis sesuai prosedur di Ruangan Pemeriksaan Tersebut. b. Jika dilakukan rujukan eksternal (tidak gawat darurat): 1) Dokter / Petugas Ruangan Anak yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar rujukan eksternal (untuk jaminan BPJS) dan menyerahkannya kepada petugas Ruangan Pemeriksaan Anak. 2) Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Anak. 3) Petugas memasukkan data identitas, diagnosa, dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem BPJS dan menulis nomor rujukan BPJS ke lembar rujukan eksternal. 4) Petugas menyerahkan lembar rujukan eksternal kepada pasien dan memberitahukan masa berlaku rujukan tersebut. 14. Pasien pulang. |
JANGKA WAKTU PELAYANAN |
1. Anamnesa : 5 menit 2. Pemeriksaan tanda-tanda vital dan fisik : 5 menit 3. Edukasi : 3-5 menit 4. Rujukan internal : 3-5 menit 5. Rujukan eksternal (tergantung kondisi server BPJS) : 3-5 menit 6. Pembuatan Surat Keterangan Sakit atau Berobat : 2-4 menit |
BIAYA / TARIF | 1. Dana Retribusi Rawat Jalan : Rp10,000,00 Bagi Pasien Umum 2. Tidak Ada Biaya Bagi Pasien BPJS |
PRODUK PELAYANAN | Pelayanan jasa berupa: 1. Resep obat (sesuai indikasi). 2. Surat Keterangan Sakit atau Berobat (sesuai indikasi). 3. Lembar rujukan eksternal (jaminan BPJS |