Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.
| 1. Pasien melakukan skrining COVID-19 dan pendaftaran sesuai prosedur. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli ibu, dengan jarak minimal 1 meter dari pasien lain (selama masa pandemi). 3. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD sesuai indikasi. 4. Pasien dipanggil petugas ruangan sesuai nomor antrian (petugas akan memanggil pasien ke ruangan ketika rekam medis pasien tersebut sudah diantarkan ke ruangan pemeriksaan). 5. Pasien duduk dengan jarak + 1 meter dari petugas dan dibatasi sekat. 6. Pasien dipastikan kesesuaian identitasnya dengan rekam medis yang diterima. 7. Petugas ruangan melakukan anamnesa mengenai riwayat kesehatan,riwayat TT dan pemeriksaan tanda-tanda vital (ditambah penimbangan berat badan,lila,tinggi badan,TFU,DJJ,letak janin) dan fisik lainnya sesuai indikasi. 8. Setelah melakukan pemeriksaan pada pasien ,K1, K4 dan adanya ditemukan masalah pada ibu hamil pasien disaran kan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium. 9. Petugas memberikan Konsling, edukasi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan,dan rencana pengobatan yang akan diberikan,serta disarankan kontrol rutin tiap bulannya. 10. Petugas mempersilakan pasien untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti pasien. a. Jika dilakukan pemeriksaan penunjang: 1) Pasien diarahkan petugas ke Ruangan Laboratorium untuk melanjutkan pemeriksaan penunjang yang diperlukan. 2) Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium) di ruang tunggu Ruangan Laboratorium. 3) Pasien menerima hasil pemeriksaan penunjang dari petugas Laboratorium. 4) Pasien kembali ke Ruangan Pemeriksaan Ibu untuk berkonsultasi mengenai hasil pemeriksaan penunjang. b. Jika dilakukan pembuatan Surat Keterangan Sakit (SKS) atau Surat Keterangan Berobat (SKB): 1) Dokter / Petugas Ruangan Ibu yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar SKS atau SKB dan membubuhkan tanda tangan. 2) Dokter / Petugas Ruangan Ibu yang menerima pendelegasian wewenang menyerahkan rekam medis dan SKS atau SKB ke petugas Ruangan Pemeriksaan Ibu. 3) Petugas Ruangan Pemeriksaan Ibu mempersilakan pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Ibu. 4) Petugas mengisi buku register SKS atau SKB dan mengisi nomor surat sesuai buku register. 5) Petugas menyerahkan SKS atau SKB kepada pasien 11. Petugas mempersilakan pasien untuk mengambil obat dari Ruangan Farmasi, jika pasien diresepkan obat. a. Jika dilakukan rujukan internal: 1) Petugas menjelaskan mengenai rencana evaluasi kesehatan yang akan dilakukan oleh petugas di Ruangan Pemeriksaan lain. 2) Jika pasien bersedia, petugas Ruangan Pemeriksaan mengisi lembar rujukan intenal. 3) Pasien dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan yang dituju sementara petugas Ruangan Pemeriksaan Ibu mengantarkan rekam medis dan lembar rujukan internal pasien tersebut. 4) Pasien menerima pelayanan medis sesuai prosedur di Ruangan Pemeriksaan Tersebut. b. Jika dilakukan rujukan eksternal (tidak gawat darurat): 1) Dokter / Petugas Ruangan Ibu yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar rujukan eksternal (untuk jaminan BPJS) dan menyerahkannya kepada petugas Ruangan Pemeriksaan Ibu. 2) Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Ibu. 3) Petugas memasukkan data identitas, diagnosa, dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem BPJS dan menulis nomor rujukan BPJS ke lembar rujukan eksternal. 4) Petugas menyerahkan lembar rujukan eksternal kepada pasien dan memberitahukan masa berlaku rujukan tersebut. 12. Pasien pulang. |
1. | Anamnesa | : 10 Menit |
2. | Pemeriksaan TTV & Fisik | : 10 menit |
3. | Edukasi | : 5 menit |
4. | Rujukan Internal | : 3-5 menit |
5. | Rujukan eksternal (tergantung kondisi server BPJS) | : 3-5 menit |
6. | Pembuatan Surat Keterangan Sakit atau Berobat | : 2-4 menit |