Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.
2. Pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Lansia, dengan jarak minimal 1 meter dari pasien lain (selama masa pandemi).
Pada situasi tertentu ketika jumlah petugas yang bertugas di puskesmas kurang, maka dilakukan penggabungan beberapa ruangan pemeriksaan. Jika hal ini terjadi, pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Dewasa.
3. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD sesuai indikasi.
4. Pasien dipanggil petugas ruangan sesuai nomor antrian (petugas akan memanggil pasien ke ruangan ketika rekam medis pasien tersebut sudah diantarkan ke ruangan pemeriksaan).
5. Pasien duduk dengan jarak + 1 meter dari petugas dan dibatasi sekat.
6. Pasien dipastikan kesesuaian identitasnya dengan rekam medis yang diterima.
7. Petugas ruangan melakukan anamnesa mengenai riwayat kesehatan dan pemeriksaan tanda-tanda vital (ditambah penimbangan berat badan) dan fisik sesuai indikasi.
8. Petugas memberikan edukasi mengenai penyakit yang diderita, rencana pengobatan yang akan dilakukan serta rencana kontrol (jika diperlukan).
9. Petugas mempersilakan pasien untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti pasien.
a. Jika dilakukan pemeriksaan penunjang:
-Pasien diarahkan petugas ke Ruangan Laboratorium untuk melanjutkan pemeriksaan penunjang yang diperlukan.
-Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium) di ruang tunggu Ruangan Laboratorium.
-Pasien menerima hasil pemeriksaan penunjang dari petugas Laboratorium.
-Pasien kembali ke Ruangan Pemeriksaan Lansia untuk berkonsultasi mengenai hasil pemeriksaan penunjang.
b. Jika dilakukan pembuatan Surat Keterangan Sakit (SKS) atau Surat Keterangan Berobat (SKB):
-Dokter / Petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar SKS atau SKB dan membubuhkan tanda tangan.
-Dokter / Petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia yang menerima pendelegasian wewenang menyerahkan rekam medis dan SKS atau SKB ke petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia.
-Petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia mempersilakan pasien menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Lansia.
-Petugas mengisi buku register SKS atau SKB dan mengisi nomor surat sesuai buku register.
-Petugas menyerahkan SKS atau SKB kepada pasien
-Petugas mempersilakan pasien untuk mengambil obat dari Ruangan Farmasi, jika pasien diresepkan obat.
c. jika dilakukan rujukan internal:
-Petugas menjelaskan mengenai rencana evaluasi kesehatan yang akan dilakukan oleh petugas di Ruangan Pemeriksaan lain.
-Jika pasien bersedia, petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia mengisi lembar rujukan intenal.
-Pasien dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan yang dituju sementara petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia mengantarkan rekam medis dan lembar rujukan internal pasien tersebut.
-Pasien menerima pelayanan medis sesuai prosedur di Ruangan Pemeriksaan Tersebut.
d. Jika dilakukan rujukan eksternal (tidak gawat darurat):
-Dokter / Petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia yang menerima pendelegasian wewenang mengisi lembar rujukan eksternal (untuk jaminan BPJS) dan menyerahkannya kepada petugas Ruangan Pemeriksaan Lansia.
-Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu Ruangan Pemeriksaan Lansia.
-Petugas memasukkan data identitas, diagnosa, dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem BPJS dan menulis nomor rujukan BPJS ke lembar rujukan eksternal.
-Petugas menyerahkan lembar rujukan eksternal kepada pasien dan memberitahukan masa berlaku rujukan tersebut.
Pasien pulang.
1. | Anamnesa | : 5 menit |
2. | Pemeriksaan tanda-tanda vital dan fisik | : 5 menit |
3. | Edukasi | : 3-5 menit |
4. | Rujukan internal | : 3-5 menit |
5. | Rujukan eksternal (tergantung kondisi server BPJS) | : 3 -5 menit |
6. | Pembuatan Surat Keterangan Sakit atau Berobat | : 2-4 menit |