Persyaratan Pelayanan | 1. Identitas Lengkap pemohon (KTP) 2. Permohonan pemohon. 3. Foto copy Ijazah Terakhir. 4. Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku. 5. Foto copy SIP (surat Izin praktek) | |||
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pemohon membawa berkas/ persyaratan yang diperlukan. 2. Berkas Pemohon dicek oleh petugas/ persyaratan. a. Berkas diterima b. Berkas ditolak, maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. 3. Surat Rekomendasi diberi Nomor dan ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas atau Kasubag TU. 4. Surat Rekomendasi terbit. | |||
Jangka Waktu Pelayanan |
| |||
Tempat | Ruang Tata Usaha ( TU ) Puskesmas Tanjung Selor | |||
Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya ( GRATIS ) | |||
Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Ijin Praktik |