PERSYARATAN PELAYANAN |
1. Pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency). 2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran (non-emergency). |
SISTEM, MEKANISME, & PROSEDUR |
A. Pasien Tidak Gawat Darurat (Non-Emergency): 1. Petugas Skrining melakukan skrining Covid di meja skrining sebelum pasien masuk ke puskesmas. 2. Petugas skrining menentukan apakah pasien memiliki gejala ISPA atau tidak. a. Jika pasien memiliki gejala ISPA, maka pasien diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Terduga Covid-19. b. Jika pasien tidak memiliki gejala ISPA, maka pasien diarahkan ke meja pendaftaran. 3. Pasien mendaftar di meja pendaftaran sesuai prosedur. 4. Pasien menunggu di Ruangan Pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Petugas Pendaftaran. 5. Petugas Ruang Pelayanan melakukan pemeriksaan dan memastikan kebutuhan pasien yang akan dirujuk ke ruangan tindakan. 6. Petugas Ruang Pelayanan memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai rencana penanganan yang akan dilakukan di ruangan tindakan. 7. Petugas mendokumentasikan kegiatan ke dalam rekam medis pasien dan dokumen lain yang diperlukan (formulir rujukan internal). 8. Petugas Ruang Pelayanan mengarahkan pasien ke ruangan tindakan. B. Pasien Gawat Darurat (Emergency): 1. Dokter dan petugas ruangan tindakan menggunakan APD level 2 (gown/apron, faceshield, masker medis, handscoen). 2. Pasien masuk ke ruangan tindakan. 3. Petugas ruangan tindakan melakukan skrining covid untuk menentukan kemungkinan pasien terinfeksi Covid-19. 4. Petugas ruangan tindakan melakukan triase kepada pasien sesuai prosedur. 5. Petugas ruangan tindakan menginstruksikan keluarga pasien untuk mendaftar di meja pendaftaran. 6. Jika pasien terindikasi suspek Covid-19, dokter dan petugas ruangan tindakan melakukan : a. asesmen gawat darurat, b. asesmen penyelidikan epidemiologi, c. edukasi mengenai diagnosa, rencana penatalaksanaan dan alur pelayanan pasien suspek Covid, d. penatalaksanaan, dan e. mengarahkan pasien ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan rapid test antigen (untuk SARS-CoV2) atau PCR (untuk SARS-CoV2). 7. Jika pasien tidak terindikasi Covid-19, dokter dan petugas ruangan tindakan melakukan: a. asesmen gawat darurat, b. mengarahkan pasien ke laboratorium (jika diperlukan) untuk pemeriksaan tambahan, c. edukasi mengenai kecurigaan diagnosa, rencana penatalaksanaan dan status pasien (pulang / rujuk / observasi), dan d. penatalaksanaan (termasuk tindakan medis jika diperlukan) kepada pasien. 8. Dokter dan petugas ruangan tindakan melakukan prosedur rujukan sesuai ketetapan, jika pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. 9. Dokter dan petugas ruangan tindakan mendokumentasikan kegiatan ke dalam rekam medis pasien dan dokumen lain yang diperlukan. |
JANGKA WAKTU PELAYANAN |
|
BIAYA / TARIF |
|