Persyaratan Pelayanan | Pasien sudah terdaftar di Loket Pendaftaran. | ||||||||||||
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pasien melakukan skrining COVID-19 dan pendaftaran sesuai prosedur. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu , dengan jarak minimal 1 meter dari pasien lain (selama masa pandemi). 3. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD sesuai indikasi. 4. Pasien dipanggil petugas ruangan sesuai nomor antrian (petugas akan memanggil pasien ke ruangan ketika rekam medis pasien tersebut sudah diantarkan ke ruangan pemeriksaan). 5. Pasien duduk dengan jarak + 1 meter dari petugas dan dibatasi sekat. 6. Pasien dipastikan kesesuaian identitasnya dengan rekam medis yang diterima. 7. Petugas ruangan melakukan anamnesa mengenai riwayat kesehatan,riwayat TT dan pemeriksaan tanda-tanda vital (ditambah penimbangan berat badan,,tinggi badan. 8. Petugas memberikan Konsling, edukasi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan konseling kesehatan reproduksi catin. 9. Petugas mempersilakan pasien untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti pasien.10. 10. Dilakukan rujukan internal 1) Pasien diarahkan petugas ke Poli Imunisasi, Poli Gizi 2) Pasien dengan hasil laboratorium Pptest (+) diarahkan kePoli Kia. Jika hasil laboratorium Rafid HIV dan Ravid HbsAg (+) diarahkan ke petugas yg didelegasikan. 11. Dilakukan pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk Catin di POLI SKD | ||||||||||||
Jangka Waktu Pelayanan |
| ||||||||||||
Biaya/Tarif | Dana Retribusi Rawat Jalan : Rp. 10,000,00 Pembuatan Surat Keterangan : Rp. 30.000,00 | ||||||||||||
Produk Pelayanan | Pelayanan jasa berupa: 1. Surat Keterangan Sehat untuk Catin |