Persyaratan Pelayanan |
1. Surat / Catatan pemeriksaan kehamilan oleh bidan dari ruang pemeriksaan/Poli KIA. 2. KTP asli ibu hamil |
|||
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon membawa surat /catatan pemeriksaan kehamilan oleh bidan dari ruang pemeriksaan/Poli KIA. 2. Berkas Pemohon dicek oleh petugas/ persyaratan. a. Berkas diterima b. Berkas ditolak, maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. 3. Surat Keterangan Kehamilan diberi Nomor dan ditanda tangani oleh dokter dan bidan pemeriksa. 4. Surat Keterangan Kehamilan terbit. |
|||
Jangka Waktu Pelayanan |
|
|||
Lokasi | Ruang Tata Usaha ( TU) Puskesmas Tanjung Selor | |||
Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya ( GRATIS ) | |||
Produk Pelayanan | Legalisir dokumen |